BPKAD Prov Sulteng

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum, Pemprov Sulteng Tegaskan Komitmen Layanan Pertanahan Bebas Korupsi

PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang POLIBU, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menjadi momentum penting dalam pembenahan tata kelola agraria daerah. Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa sektor pertanahan merupakan instrumen yang amat strategis bagi stabilitas daerah dan keberlanjutan pembangunan. Mengingat sebagian besar dinamika sosial berakar dari persoalan tata ruang dan lahan, pembenahan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan menjadi kebutuhan mutlak demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Sektor pertanahan memiliki peran kunci dalam mendorong kemajuan daerah dan iklim investasi. Kepastian hukum atas lahan merupakan prasyarat utama masuknya investasi di daerah. Oleh karena itu, percepatan perbaikan pelayanan pertanahan harus kita laksanakan secara konsisten guna mengeliminasi potensi penyimpangan, biaya tidak resmi, serta celah korupsi,” ujar Gubernur.

Dalam upaya memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan sembilan paket program kerjasama strategis dengan pemerintah daerah. Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan bahwa pilar utama program ini meliputi integrasi NIB dan NOP untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyediaan layanan pertanahan digital di Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah dan sertipikasi aset daerah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) demi memangkas birokrasi perizinan investasi.

Selain itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pemetaan spasial via sensus pertanahan geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke dalam RTRW guna menjaga ketahanan pangan, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penanganan konflik lahan, penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan transaksi wajar, serta skema Konsolidasi Tanah. Melalui kolaborasi lintas sektor yang didukung KPK ini, Pemda diharapkan dapat menata ruang secara efektif, menghemat anggaran pengadaan tanah, dan menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan serta bebas korupsi.

Rapat Koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, jajaran Forkopimda meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, para Bupati/Wali Kota se-Sulteng, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, jajaran Inspektur Daerah, para Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas teknis terkait, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dari jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, hadir langsung Kepala BPKAD A. Haris, SE., MM., didampingi Sekretaris Badan Anita Soraya, S.STP., M.Si., Kasub Perencanaan dan Penatausahaan Aset Nur Gamar, SE., M.SA., serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Siti Munawara, SE., MM. Kehadiran jajaran BPKAD ini merupakan wujud sinergisitas nyata dalam mendukung penatausahaan, tata kelola pengadaan, serta pengamanan hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah secara akuntabel dan transparan.

Melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan integrasi 9 paket program strategis ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus membenahi kualitas pelayanan publik, mengamankan aset negara, serta menutup ruang bagi praktik korupsi di seluruh tingkatan pelayanan pertanahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top