Palu, – Dalam upaya menyesuaikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan regulasi terbaru, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta implementasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi terbaru, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Koi-Koi Cafe BPKAD Sulteng itu dibuka oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, S.Stp., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam arahannya, Anita menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi pengadaan agar seluruh proses berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025 bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga membawa implikasi teknis yang perlu dipahami oleh seluruh pengelola keuangan. Setiap aparatur wajib menyesuaikan proses kerja sesuai ketentuan baru,” ujarnya.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Surya Sanda, SE., SH., CCMs. dan Miranty Evangelin, SE. Dan diikuti oleh Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan lingkup BPKAD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta Pengurus Barang.

Dalam paparannya, Surya Sanda mengulas secara komprehensif konsolidasi regulasi pengadaan, mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, hingga Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 62 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Pengawasan Intern. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan pemerintah agar semakin profesional dan terukur.
Sementara itu, Miranty Evangelin memaparkan materi seputar Market Sounding, Market Confirmation, dan Vendor Briefing dalam pengelolaan katalog elektronik (e-Katalog) dan e-Purchasing. Ia menjelaskan bahwa ketiga tahapan tersebut merupakan proses krusial untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan data yang valid, penyedia yang kompeten, serta mekanisme yang transparan.

Miranty juga memperkenalkan e-Katalog versi 6, versi terbaru dari sistem SPSE yang kini telah dilengkapi fitur hingga tahap pembayaran. “Kini seluruh tahapan, mulai dari pemilihan produk, negosiasi harga, hingga pembayaran, sudah terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tentu mempercepat proses dan meningkatkan pengawasan,” jelasnya.
Para peserta yang terdiri dari bendahara pengeluaran dan pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) tampak antusias mengikuti sesi tanya jawab. Diskusi banyak menyoroti aspek teknis penerapan SPSE di unit kerja masing-masing serta tantangan dalam memastikan kesesuaian data pengadaan dengan sistem elektronik.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi baru dan teknologi pengadaan digital, diharapkan tata kelola keuangan daerah Sulawesi Tengah semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan sistem pemerintahan elektronik.