Palu, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat Evaluasi dan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Buol tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, dan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM., yang mewakili Plt. Kepala BPKAD Provinsi, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Rabu, (16/7/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Lani Irawati Sleh, SE., Ak., M.Si., Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, SH., M.Si., serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis baik dari lingkungan Pemprov Sulteng maupun Pemerintah Kabupaten Buol.

Dalam arahannya, Idhamsyah menyampaikan bahwa proses evaluasi tahun ini masih mengacu pada mekanisme sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, pelaksanaan rapat kini diberikan fleksibilitas format, baik secara luring, daring, hybrid, maupun melalui penyerahan dokumen secara mandiri, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Buol dalam menyusun dokumen pertanggungjawaban APBD dengan tertib dan tepat waktu, serta mendorong adanya peningkatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.
“Melalui forum ini, kita harapkan tercipta keselarasan antara dokumen laporan keuangan, realisasi anggaran, dan nota keuangan yang menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah,” ujar Idhamsyah.
Tim evaluator dari BPKAD Provinsi turut memberikan masukan teknis, termasuk sejumlah catatan penting terkait konsistensi antara dokumen anggaran, penyesuaian terhadap capaian belanja, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, Asisten III Setda Kabupaten Buol menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang diajukan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut mencakup seluruh komponen laporan keuangan daerah, termasuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, serta Ikhtisar Keuangan BUMD.
Pemerintah Kabupaten Buol juga menyambut baik masukan dari tim provinsi sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen, guna memperkuat kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah dan mempercepat proses penetapan Ranperda serta Ranperkada.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses fasilitasi dapat menjadi instrumen pengawasan yang konstruktif, serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.