Palu — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat Evaluasi dan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, (15/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Idhamsyah, ST., MM, mewakili Kepala BPKAD. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Drs. Ruslan, M.Si, Wakil Ketua DPRD Banggai Laut Abubakar O. Sumal, S.S., M.AP, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut Moh. Hasbulah, SE., M.Si, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan tim evaluator dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Idhamsyah menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian dokumen Ranperda dan Ranperkada oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Ia juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 kalinya secara berturut-turut yang diraih oleh Banggai Laut sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Lebih lanjut, Idhamsyah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan keleluasaan kepada setiap pemerintah daerah dalam memilih metode pelaksanaan evaluasi, baik secara luring, daring, maupun hybrid. Hal ini sebagai bentuk fleksibilitas yang tidak membebani daerah, namun tetap menjamin kualitas proses evaluasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Drs. Ruslan, M.Si, menyampaikan bahwa kehadiran langsung pihaknya dalam rapat evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh masukan konkret dari Pemerintah Provinsi terhadap laporan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga realisasi.
Dalam paparannya, Ruslan menjelaskan bahwa meskipun dalam prosesnya terdapat dinamika pembahasan yang cukup kompleks di DPRD, namun pemerintah daerah berkomitmen menyusun dan menyampaikan laporan sebaik-baiknya. Ia juga menyampaikan fokus strategis ke depan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal.

Rendi, S.Kom, analis keuangan pusat dan daerah dari BPKAD Provinsi, sebagai tim evaluator menyampaikan masukan teknis atas dokumen yang disampaikan, antara lain pentingnya mencantumkan data perubahan anggaran terakhir agar konsistensi antara anggaran dan realisasi dapat dianalisis secara utuh. Ia juga memastikan bahwa penyampaian dokumen telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Tim evaluator menyimpulkan bahwa dokumen Ranperkada Kabupaten Banggai Laut telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Dokumen mencakup seluruh komponen utama laporan keuangan seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disusun dengan format dan substansi sesuai regulasi.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi teknis oleh tim evaluator. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut ke depan, agar semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil dan keberlanjutan pembangunan daerah.