BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng adakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Palu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Acara ini dihadiri oleh pejabat dan staf di lingkup BPKAD, serta turut hadir pula perwakilan dari Inspektorat dan Biro Organisasi Prov Sulteng. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD, Kamis, (27/2/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh PLT Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, didampingi oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, S. Stp., M.Si.

Dalam sambutannya, Rudi Dewanto menjelaskan pentingnya acara ini sebagai langkah menuju peningkatan integritas dan akuntabilitas di lingkungan BPKAD. Ia menegaskan bahwa pencanangan ini sesuai dengan Perpres No. 55 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang.

Rudi Dewanto mengungkapkan bahwa untuk mencapai WBK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, Beberapa persyaratan untuk mewujudkan WBK antara lain: TLHP APIP/BPK 100%, Nilai SAKIP minimal “B” untuk WBK, minimal “BB” untuk WBBM, Pelaporan LHKPN dan LHKASN, Komitmen dan Pemahaman Zona Integritas, Inovasi di perangkat daerah/unit kerja, dan Capaian Pembangunan Zona Integritas. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar setiap pihak memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam upaya ini. Ia berharap BPKAD dapat memberikan kontribusi positif dalam mencapai predikat WBK dan WBBM di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Sugeng Suryana. ST, Supervisor Pengawas Ahli Madya pada Inspektorat Sulawesi Tengah, juga memberikan pemaparan tentang Zona Integritas (ZI). Ia menjelaskan bahwa ZI adalah konsep yang diterapkan dalam instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan bebas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari ZI adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Zona Integritas mencakup dua predikat utama: WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). ZI bertujuan untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja serta meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik.

Sugeng juga menjelaskan proses pencapaian predikat WBK dan WBBM, yang melibatkan tahapan-tahapan seperti pembentukan Tim Kerja, penyusunan roadmap pembangunan Zona Integritas, pengisian dan pemenuhan bukti dalam LKE, serta penilaian oleh TPI (Tim Penilai Internal) dan TPN (Tim Penilai Nasional) Menpan RB.

Dengan pencanangan ini, diharapkan BPKAD dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan zona integritas yang bersih dan berintegritas demi pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top