BPKAD Prov Sulteng

Pemprov Sulteng Gelar Diskusi Finalisasi Ranperkada Pengelolaan Keuangan BLUD

Palu, — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar diskusi dan finalisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bertempat di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (3/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST., MM., serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan unsur BLUD seperti rumah sakit serta sekolah kejuruan.

Diskusi ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi daerah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Selain itu, Ranperkada ini sekaligus akan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011 yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi pengelolaan keuangan BLUD saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber ahli dari Kantor Jasa Akuntan, Furqan Abdi Khairil, yang memberikan pemaparan mendalam terkait ruang lingkup dan substansi pengelolaan keuangan BLUD. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD saat ini membutuhkan landasan hukum yang adaptif terhadap tuntutan layanan publik, khususnya terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas terhadap anggaran.

Ranperkada yang tengah difinalisasi ini akan memuat pengaturan teknis mengenai: Penyusunan dan penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Pelaksanaan anggaran dan penatausahaan, Pengelolaan piutang, utang, investasi, serta SILPA, Kebijakan dan sistem akuntansi, Penyelesaian kerugian daerah, Mekanisme pembinaan dan pengawasan keuangan BLUD.

“Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan dari para pelaksana teknis, sehingga Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mendukung optimalisasi layanan publik melalui BLUD,” ujar Idhamsyah dalam sambutannya.

Diharapkan dengan selesainya proses finalisasi Ranperkada ini, seluruh satuan kerja BLUD di Sulawesi Tengah dapat meningkatkan kinerja layanan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top