BPKAD Prov Sulteng

Pemprov Sulteng melalui BPKAD Gelar Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Banggai TA 2024

Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Banggai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD. Kamis, (26/6/2025).

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Nomor 900.1/3057/BPKAD tanggal 20 Juni 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini juga merujuk pada amanat Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Evaluasi ini merupakan bagian dari siklus penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.

Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., membuka langsung jalannya rapat. Ia didampingi Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, ST., MM., serta tim evaluasi dari berbagai OPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum.

Dalam arahannya, Rudi menyampaikan apresiasi kepada Kabupaten Banggai sebagai daerah pertama yang menyerahkan dokumen Ranperda dan Ranperkada untuk dievaluasi. Menurutnya, langkah ini menunjukkan semangat proaktif dan menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Ia juga menyoroti bahwa APBD Kabupaten Banggai merupakan yang tertinggi di antara seluruh kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Rudi mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Banggai dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil nyata dari implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Evaluasi ini mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan mencakup tujuh aspek utama, seperti capaian realisasi anggaran, kesesuaian rencana dan pelaksanaan, efektivitas program, kualitas laporan keuangan, serta besaran dan pemanfaatan SiLPA.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulteng, Idhamsyah, menyampaikan bahwa mekanisme evaluasi masih mengacu pada format sebelumnya. Namun, Pemerintah Provinsi membuka opsi pelaksanaan secara daring, luring, hybrid, atau penyerahan dokumen secara lengkap untuk dievaluasi secara mandiri. Mekanisme ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Drs. H. Damri Dajanun, M.Si., yang hadir beserta jajarannya, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi dari tim evaluasi provinsi. Ia menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini akan terus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum.

SUMBER: PPID BPKAD PROV.SULTENG

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top