BPKAD Prov Sulteng

Wujudkan Tertib Aset, BPKAD Sulteng Percepat Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah

Palu — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong percepatan pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset secara menyeluruh. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring di ruang rapat Kepala BPKAD, Kamis (09/04/2026).

Langkah ini dinilai strategis dalam memastikan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas aset daerah, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatan aset bagi kepentingan publik.

Pembahasan rapat difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah di wilayah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan bagian dari wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset BPKAD Sulteng, Nur Gamar, SE., MSA, mewakili Kepala BPKAD yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Aset, A. Haris, SE., MM., serta diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan, para kepala sekolah SMAN, SMKN, dan SLBN, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V.

Dalam penyampaiannya, Nur Gamar menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sebagai syarat utama dalam proses sertifikasi tanah, meliputi surat permohonan, dokumen pengukuran, pernyataan penguasaan fisik, surat kuasa, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Dari sisi teknis, juga disampaikan ketentuan pemasangan patok batas tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, serta pentingnya sinergi lintas sektor antara BPKAD, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah dalam melengkapi persyaratan administrasi.

BPKAD juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Hingga saat ini, capaian sertifikasi telah mencapai 44 bidang tanah dari total 89 bidang, sementara sisanya masih dalam proses yang terus didorong penyelesaiannya guna mendukung terwujudnya tertib aset daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top