
Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Koordinasi dan Penyatuan Persepsi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang rapat kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (9/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, guna mendorong efektivitas penatausahaan keuangan serta optimalisasi belanja berdasarkan sumber dana.
Rapat ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., dan dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi Ir. Idhamsyah, ST., MM., para pejabat struktural lingkup BPKAD, serta diikuti oleh seluruh kasubbag keuangan dan bendahara pengeluaran OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, A. Haris menegaskan pentingnya koordinasi dan penyamaan persepsi antar OPD dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026. Hal ini diperlukan untuk menjaga tertib administrasi, meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, sehingga setiap tahapan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah, sehingga diperlukan penyesuaian sistem pengelolaan keuangan berdasarkan kondisi riil. Saat ini, penginputan sumber dana dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak lagi dapat digunakan secara langsung tanpa verifikasi kondisi keuangan yang sebenarnya.
Lebih lanjut, di tengah tantangan fiskal yang dihadapi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap menunjukkan komitmen kuat dalam memenuhi kebutuhan prioritas daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ketiga belas, serta menjaga keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya mempertahankan stabilitas dan kinerja pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi, Idhamsyah, mengingatkan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melaksanakan pemeriksaan terinci. Ia meminta seluruh OPD untuk bersikap kooperatif serta segera menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan, mengingat kewenangan penetapan sepenuhnya berada pada BPK.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antar perangkat daerah sehingga pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.