BPKAD Prov Sulteng

Pemprov Sulteng Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu, Perdana Gunakan Sistem Barcode

Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu, Senin (30/3/2026).

Penyerahan LKPD tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM.

Dalam proses penyusunan LKPD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berperan strategis sebagai koordinator utama. BPKAD bertugas mengonsolidasikan laporan keuangan dari seluruh perangkat daerah, menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta memastikan penyajian laporan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56 ayat (3), yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Ia menekankan, penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa di tengah dinamika global, pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Ia juga mengingatkan pentingnya efisiensi dan efektivitas belanja daerah, sebagaimana arahan Presiden RI, agar setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Pemprov Sulteng terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun optimistis LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, menyampaikan bahwa LKPD yang telah diserahkan akan segera diperiksa untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Penyerahan LKPD tahun ini menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya dilakukan dalam format digital menggunakan sistem barcode, menggantikan dokumen fisik sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top