
Palu — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat penyamaan persepsi dalam rangka menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 900/I-2850 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan strategis dalam mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKAD Sulteng, Sabtu (28/3/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Adhiguna Nugraha Yusuf, S.STP., M.Si., yang hadir mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Turut mendampingi, Kasubbid Penyusunan Anggaran Tedi Muhammad, S.STP., M.AP., serta Kepala Sub Manajemen Anggaran Fakhruddin Nur, ST. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran ASN BPKAD dan perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Adhiguna menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar perangkat daerah dalam memahami serta mengimplementasikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Hal ini dinilai krusial guna menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Ia juga memaparkan struktur sumber pendanaan APBD yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber pendapatan yang memiliki peruntukan khusus.
Lebih lanjut, dalam rapat ini dibahas bahwa pengelolaan belanja daerah harus memperhatikan ketentuan belanja wajib serta belanja tematik. Pemanfaatan sumber pendapatan daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan program prioritas pemerintah daerah secara tepat sasaran.
Melalui forum ini, disepakati sejumlah langkah strategis guna memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran. Di antaranya penataan sumber dana pada setiap sub kegiatan sesuai pagu RKPD Tahun 2027, sehingga setiap perangkat daerah dapat mengklasifikasikan sumber pendanaan secara lebih rinci dan terstruktur.

Selain itu, disepakati pula penyusunan kegiatan pra-RKA pada tahapan RKPD.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran sejak tahap awal, sekaligus meminimalisir penyesuaian pada tahapan berikutnya.
Rapat juga menegaskan pentingnya penyajian gambaran riil postur belanja di luar belanja transfer, sehingga proyeksi anggaran dapat tergambar secara lebih terukur, akurat, dan akuntabel.
Melalui penyamaan persepsi ini, BPKAD Sulteng berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun perencanaan yang lebih terarah, selaras, dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif serta transparan.