BPKAD Prov Sulteng

Asistensi Verifikasi RKA SKPD T.A. 2026

Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memulai Asistensi Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah awal memastikan kualitas perencanaan anggaran seluruh perangkat daerah.

Pelaksanaan asistensi ini merupakan tindak lanjut Pasal 101 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan penyampaian RKA SKPD kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi secara menyeluruh. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan terpusat di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Sabtu–Sabtu, (27/11/2025 – 3/12/2025).

Asistensi verifikasi diikuti oleh seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Penjadwalan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengganggu pelayanan masing-masing SKPD.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, setiap SKPD diwajibkan menyerahkan dokumen RKA paling lambat satu hari sebelum jadwal verifikasi. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi tim verifikator melakukan telaah awal sehingga proses asistensi dapat berlangsung lebih efektif dan terarah.

Penyusunan RKA SKPD tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD Tahun Anggaran 2026. Dengan pedoman ini, seluruh perangkat daerah diharapkan menghasilkan rencana anggaran yang selaras dengan prioritas pembangunan dan visi daerah.

Dalam asistensi ini, tim verifikator menilai kesesuaian program, kegiatan, indikator, serta alokasi anggaran berdasarkan pagu dan standar harga satuan. Penelaahan juga memastikan penggunaan akun belanja telah tepat dan mendukung target kinerja yang ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk memperlancar komunikasi teknis, BPKAD menugaskan narahubung pada setiap tim perangkat daerah. Narahubung berperan dalam koordinasi dokumen, penyampaian informasi teknis, hingga penanganan kendala yang muncul selama proses asistensi.

Selain sebagai forum verifikasi, kegiatan ini menjadi ruang konsultatif bagi SKPD untuk memastikan ketepatan kodefikasi, output–outcome, serta kecukupan data pendukung. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat mengurangi koreksi pada tahapan penyusunan APBD berikutnya.

Melalui asistensi verifikasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas perencanaan anggaran daerah. Proses yang transparan, sistematis, dan akuntabel ini diharapkan mampu menghasilkan APBD Tahun 2026 yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top