Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi membahas persiapan penginputan data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara, serta penyesuaiannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.Selasa, (7/10/20250).

Rapat ini berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M.. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari BPKAD, hadir Kepala Bidang Anggaran, A. Haris, S.E., M.M., bersama Kasubbag Penyusun Anggaran, Fakhruddinur, S.T., yang memberikan pandangan teknis mengenai proses penganggaran dan kesiapan integrasi data ke dalam sistem nasional. Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Organisasi, serta dua rumah sakit daerah, RSUD Undata dan RSU Madani Palu, turut mengikuti rapat.

Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi terpadu agar kebijakan terkait penataan tenaga PPPK paruh waktu berjalan konsisten dan sesuai ketentuan. Pembahasan dalam rapat mencakup identifikasi kebutuhan tenaga di setiap instansi serta penyesuaian komponen data administrasi yang akan diinput ke dalam SIASN dan SIPD.
Selain itu, dalam rapat juga dibahas adanya variasi beban tugas antar-OPD yang berpengaruh terhadap pengaturan kerja dan kebutuhan dukungan administratif. Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan dan validasi data kepegawaian antara BKD dan masing-masing OPD agar informasi yang tercantum dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi aktual.

Sebagai tindak lanjut teknis, disepakati pengambilan sampel data tertinggi dan terendah dari setiap OPD sebagai acuan dalam penyusunan parameter klasifikasi jabatan berdasarkan tingkat pendidikan dan fungsi kerja. Adapun klasifikasi jabatan PPPK paruh waktu yang dibahas meliputi enam kategori utama, yaitu pengelola umum, operator layanan operasional, penata layanan operasional, guru dan tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan data PPPK paruh waktu yang transparan, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga implementasinya dapat mendukung peningkatan kinerja aparatur dan pelayanan publik secara berkelanjutan.