Palu, – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan kearsipan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 6 Tahun 2019, yang menekankan pentingnya pengawasan kearsipan secara berkala di perangkat daerah.
Tim Dispusaka melakukan verifikasi lapangan dengan menyoroti dua aspek utama. Pertama, pengelolaan arsip dinamis, mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip baik elektronik maupun konvensional. Kedua, sumber daya kearsipan, meliputi ketersediaan SDM, sarana, dan prasarana pendukung pengelolaan arsip.

Di BPKAD, tim pengawas disambut oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Saqila, S.Sos., bersama staf serta operator SRIKANDI. Dari pihak Dispusaka, hadir staf arsiparis dan staf bidang pengawasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola kearsipan di BPKAD semakin tertib, efektif, dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG