Palu, — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus tindak lanjut surat resmi KI Sulteng Nomor 26/KI-SLTG/I/2025.

Rombongan KI Sulteng yang dipimpin Ketua Siti Norma Mardjanu, S.H., M.H., bersama Sutrisno Yusuf, SH., M.Si, turut hadir Dr. Intjce Yusuf, M.Si., dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik selaku PPID Utama, disambut oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, S.STP., M.Si., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulteng, didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, Sakila, S.Sos.

Agenda monitoring meliputi peninjauan peran aktif PPID Pelaksana dalam menyediakan informasi publik yang mudah diakses, evaluasi publikasi kegiatan melalui website dan media sosial resmi, serta pengecekan prosedur pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Moh. Ince Yusuf juga menyampaikan pentingnya penyediaan dan pengisian formulir keberatan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap layanan informasi publik. Ia menambahkan bahwa PPID BPKAD juga harus terlibat dalam Group Kolaborasi sebagai salah satu upaya berbagi pengetahuan dan mendorong sinergi antarperangkat daerah dalam keterbukaan informasi.

Ketua KI Sulteng bersama perwakilan Dinas Kominfo mengapresiasi langkah BPKAD dalam mengelola keterbukaan informasi publik, dan berharap BPKAD dapat terus meningkatkan inovasi dan kualitas layanan informasi, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah semakin dirasakan oleh masyarakat.