BPKAD Prov Sulteng

Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Morowali TA 2024

Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat evaluasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024.Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulteng, dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat provinsi maupun kabupaten. Kamis, (24/7/2025).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat resmi Pemerintah Kabupaten Morowali Nomor 900/77/BPKAD/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Selain itu, seluruh proses evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur pedoman penyusunan dan penilaian dokumen Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban APBD.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM., yang mewakili Plt. Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Drs. Yusman Magbub, M.Si., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali Ihwan Moh. Thaiyeb, ST., Kepala BPKAD Kabupaten Morowali beserta jajaranya, unsur pimpinan DPRD setempat, serta tim evaluator dari OPD terkait.

Dalam arahannya, Idhamsyah menekankan pentingnya mekanisme evaluasi ini sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. “Setiap kabupaten dan kota wajib melalui proses ini. Kabupaten dinilai oleh provinsi, dan provinsi selanjutnya dievaluasi oleh pemerintah pusat. Kabupaten Morowali sendiri menjadi daerah ke-10 yang dievaluasi tahun ini,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara umum tidak banyak perubahan substansi pada dokumen pertanggungjawaban tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Hanya terdapat penyesuaian pada bagian lampiran sesuai arahan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, BPKAD Sulteng memberikan keleluasaan kepada daerah terkait metode pelaksanaan rapat, baik secara tatap muka, daring, maupun hybrid, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.

Lebih jauh, Idhamsyah mengingatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar laporan keuangan, tetapi juga harus menyajikan gambaran capaian pembangunan. Indikator pertumbuhan ekonomi, dan perbaikan layanan publik, menurutnya, perlu menjadi fokus agar laporan tidak hanya bersifat administratif.

Pada sesi diskusi, tim evaluator memberikan sejumlah catatan teknis, mulai dari sinkronisasi Ranperda dan Ranperkada, kesesuaian dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, hingga perlunya setiap perubahan anggaran segera dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi. Evaluasi juga menyoroti akurasi data setelah perubahan APBD, serta efektivitas realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Tidak hanya soal teknis, tim provinsi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Morowali untuk lebih serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi belanja pada sektor produktif, terutama infrastruktur, dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas dukungan dan rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada sebelum penetapan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top