Palu, – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan/Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Baruga Kantor DPRD Sulteng, Selasa (30/9/2025).

RDP ini menindaklanjuti surat dari Kepala Desa Labuan Salombone Nomor 549/PEMDES-L S/I/2025 tanggal 15 September 2025 perihal permohonan fasilitasi terkait kebutuhan masyarakat desa, khususnya pembangunan lapangan sepak bola serta pembangunan jalan yang menghubungkan Dusun III dan Dusun IV Desa Labuan Salombone. Kedua rencana pembangunan tersebut berada di atas lahan milik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir Gamar Nur Gamar, SE., M.SA. Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset, Kehadiran BPKAD sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan sekaligus aset daerah menjadi penting, mengingat pemanfaatan lahan pemerintah harus melalui mekanisme penataan aset yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
Melalui forum ini, diharapkan terjalin kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa, sehingga aspirasi masyarakat Desa Labuan Salombone dapat difasilitasi dengan baik, sekaligus memastikan tata kelola aset daerah tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG