BPKAD Prov Sulteng

Tugas PPID Pelaksana

TUGAS PPID PELAKSANA

a. memberikan layanan Informasi kepada publik;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
c. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
d. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
f. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;
g. melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Scroll to Top