SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang disingkat BPKAD merupakan perangkat daerah yang dibentuk pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Uraian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah maka, telah terjadi perubahan nomenklatur sehingga terbentuklah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan penggabungan dari Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Kas Daerah dan Bagian Aset Biro Perlengkapan dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.