BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Perkuat Kepastian Hukum Aset Pemprov melalui Legalisasi Lahan di Kabupaten Buol

Buol, – Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Aset, Sustina, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan legalisasi lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Buol. Selasa, (18/11/2025) .

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis BPKAD dalam memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum aset daerah. Tim didampingi juga oleh Kasubbag Kepegawaian, Saqila, S.Sos., yang turut memastikan kelancaran koordinasi dan administrasi selama proses legalisasi berlangsung.

Kehadiran tim BPKAD merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memperbaiki kualitas pengelolaan aset secara menyeluruh, khususnya pada aset-aset yang berada di wilayah kabupaten/kota.

Tim BPKAD Sulteng diterima oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, yaitu Kepala Tata Usaha Mohammad Yasir, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Mohamad Fatriyanto, S.Tr., dan Kepala Seksi Penetapan hak dan Pendaftaran Adiwibowo Puthera Tjokro, S.H., Pertemuan ini berlangsung hangat dan produktif, sebagai langkah awal memperkuat sinergi antara Pemprov Sulteng dan BPN dalam pengamanan dan legalisasi aset.

Koordinasi yang dilakukan bersama BPN bertujuan mempercepat proses verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, serta penyusunan kelengkapan administratif yang diperlukan. Proses ini sangat penting mengingat legalisasi lahan merupakan tahapan krusial untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset pemerintah provinsi.

BPKAD Sulteng menegaskan bahwa legalisasi aset bukan hanya tugas teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab strategis dalam menjaga kekayaan daerah. Aset yang memiliki kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi pemerintah dari potensi sengketa sekaligus meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah yang akuntabel.

Selain itu, legalisasi menjadi pondasi penting dalam mendukung agenda pembangunan daerah, terutama pada aset-aset yang berpotensi dikembangkan untuk kepentingan layanan publik, investasi pemerintah, maupun pemanfaatan lainnya. Dengan legalisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pengamanan aset daerah dapat berjalan lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional dan sistematis. Upaya legalisasi yang berlangsung di Kabupaten Buol menjadi bagian dari rangkaian kerja nyata menuju pengelolaan aset yang tertib, terukur, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top